Friday, May 12, 2017

Ahok Masuk Penjara Justru Untungkan Jokowi, Kok Bisa?

Presiden Joko Widodo mengendarai motor trail saat menyusuri jalan sepanjang 7 km yang tengah dibangun di Papua. (Biro Pers Istana Kepresidenan)
BestprofitVonis bersalah kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama dinilai berdampak positif bagi stabilitas keamanan bangsa ini. Soalnya, jika Ahok dinyatakan bebas oleh pengadilan, besar kemungkinan muncul gejolak lagi, kata Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani di kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).

"Kalau situasi sekarang (Ahok dihukum). Apakah ini memberikan dampak, yang pasti untuk stabilitas keamanan Jokowi (Presiden Joko Widodo) diuntungkan," kata Ismail.

Menurut Ismail vonis dua tahun penjara kepada Ahok merupakan pilihan terbaik dalam konteks keamanan negara.

"Demi itu tadi, keteraturan sosial dan eksistensi dan sebagainya. Kalau Ahok dibebaskan, saya yakin akan lebih sulit Jokowi mengendalikan keamanan," ujar Ismail.

Ismail mengatakan hukuman yang diterima Ahok juga memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk mencegah potensi untuk melemahkan elektabilitasn menjelang pemilihan presiden tahun 2019.

"Dibanding sekarang Ahok sudah jadi tersangka dan sudah terima putusan pengadilan dan sebagainya, lalu dia (Jokowi) dapat mencegah potensi yang mengikis elektabilitas dia. Itu akan jauh lebih mudah dibanding kalau Ahok ini bebas," kata Ismail.

Wednesday, May 10, 2017

Luhut: Pak Jokowi Cuma Lanjutkan Keppres Pak Harto, Lalu Pak SBY

Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan saat berkunjung ke Batam, Kepulauan Riau. [Dok Kemenko Maritim].PT Bestprofit - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta akan dipertimbangkan kembali jika ada kajian-kajian yang terbukti menawarkan solusi lain yang lebih baik.
"Kalau ada solusi lain ya kita pakai, masalahnya kan belum ada sampai sekarang," kata Luhut usai menghadiri konferensi IORA di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (10/5/2017).
Dia menegaskan reklamasi tidak akan berhenti hanya untuk satu orang, sekaligus menandaskan proyek raklamasi sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto.
Luhut melihat pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta sudah sesuai landasan hukum yang ditetapkan melalui keputusan presiden pada era Presiden Soeharto yang lalu diperbarui pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk kemudian dieksekusi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Oh, sudah ada semua kajiannya itu dari mulai Keppresnya Pak Harto, jangan keliru lho, sama Keppresnya Pak SBY, lho. Jadi, konsistensi kita sudah jelas itu, bukan di zamannya Pak Jokowi, jangan dikaitkan sama Pak Jokowi," kata dia.
"Pak Jokowi itu hanya melanjutkan Keppres dari Pak Harto, kemudian Pak SBY. Jadi landasan hukumnya sangat kuat," Luhut menambahkan.
Pemerintah menginginkan proyek reklamasi Teluk Jakarta tetap dilaksanakan karena urgensi dan fungsinya bagi keberlanjutan wilayah DKI Jakarta.
"Saya nggak lihat ada alasan, tapi kalau mau distop, ya, bikin aja, situ stop, nanti kalau sudah Jakarta tenggelam atau menurun, ya, tanggung jawab. Jadi, jangan lari dari tanggung jawab dikemudian hari," kata Luhut, Senin lalu, mengomentari janji kampanye gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Nggak ada alasan kita membatalkan sampai hari ini, ya, saya enggak tahu nanti setelah hasil studinya keluar, tapi mestinya enggak ada sih, karena kalau itu nggak kita laksanakan, Jakarta itu turun antara 8 sentimeter sampai 23 sentimeter," kata Luhut seraya mengaku belum berkomunikasi baik dengan Anies Baswedan maupun Sandiaga Uno.

Tuesday, May 9, 2017

Majelis Hakim Siap Bacakan Vonis untuk Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat diwawancarai awak media di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (4/5/2017). [Suara.com/Bowo]
Best Profit - Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
"Majelis Hakim sudah siap untuk membaca putusan itu, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia pun mengimbau bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke Kementerian Pertanian karena sidang pembacaan putusan itu akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
"Ini untuk menghindari banyaknya orang yang datang karena ruang sidang juga tidak bisa menampung banyak orang," kata Hasoloan.
Sementara itu, Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang pembacaan putusan itu.
"Kami sudah melakukan semuanya sebaik mungkin, misalnya menyusun pleidoi yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Kami harap Majelis Hakim sepemikiran dengan kami bahwa Jaksa gagal membuktikan dakwaannya sehingga Pak Basuki harusnya mendapatkan vonis bebas," kata Trimoelja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Majelis Hakim sudah siap untuk membaca putusan itu, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia pun mengimbau bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke Kementerian Pertanian karena sidang pembacaan putusan itu akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
"Ini untuk menghindari banyaknya orang yang datang karena ruang sidang juga tidak bisa menampung banyak orang," kata Hasoloan.
Sementara itu, Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang pembacaan putusan itu.
"Kami sudah melakukan semuanya sebaik mungkin, misalnya menyusun pleidoi yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Kami harap Majelis Hakim sepemikiran dengan kami bahwa Jaksa gagal membuktikan dakwaannya sehingga Pak Basuki harusnya mendapatkan vonis bebas," kata Trimoelja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Monday, May 8, 2017

Chelsea Islan Dipilih Perankan Keira di Film "Ayat-Ayat Cinta 2"

Chelsea Islan kantor MD Pictures, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017) [suara.com/Ismail]
Bestprofit - Kelanjutan kisah Fahri yang diperankan aktor Fedi Nuril di film Ayat-Ayat Cinta dalam waktu dekat akan disajikan di bioskop Indonesia. Cerita Ayat-Ayat CInta 2 ini kembali didaptasi novel berjudul sama karya Habiburrachman El Shirazy yang dirilis pada 2015 lalu.
Ada tiga bintang baru yang ikut terlibat di film produksi MD Pictures itu. Satu pemain yang sudah pasti adalah Chelsea Islan.
"Aku suka dengan novelnya, aku sudah nonton Ayat-Ayat Cinta pertama waktu aku SMP, jadi ini kesempatan luar biasa," kata Chelsea dalam jumpa pers di kantor MD Pictures, Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Chelsea nantinya akan memainkan karakter Keira. Bintang film Di Balik 98 itu jatuh cinta dengan karakter tersebut setelah membaca novelnya.
"Salah satu yang aku suka tokoh ini karena keira suka main biola," ucapnya.
Sementara untuk dua karakter lainnya, yakni Hulya dan Sabina belum ditentukan. "Tapi Potensi yang saya inginkan sudah mulai dapat," kata Manoj Punjabi, produser film Ayat-Ayat Cinta 2 di tempat yang sama.

Friday, May 5, 2017

Urung Aksi Jalan Kaki, Massa Anti Ahok Kirim Perwakilan ke MA

Massa anti Ahok salat Jumat di jalanan sekitar Masjid Istiqlal, Jumat (5/5/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]
PT BestprofitPerwakilan massa aksi anti-Ahok di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, akan menyambagi gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/5/2017).
Mereka mau menyampaikan tuntutan agar majelis hakim yang memimpin sidang putusan kasus terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa(9/5) pekan depan, bersikap independen.
"Akan ada delegasi yang menghadap MA, dan MA tidak pernah punya hak intervensi di dalam persidangan," ujar pemimpin aksi anti-Ahok, Bachtiar Nasir.
Perwakilan massa yang bakal ke MA antara lain ialah, Bachtiar Nasir; Muhammad Lutfi Hakim; Hairi Arianto; Ahmad Doli Kurnia; Ari bowo; Muhammad Aljufri; Khairan Arif; Didin Hafidhudidin; dan Ahmad Sobri Lubis.
Ia mengklaim, aksi maupun pengiriman perwakilan ke gedung MA bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum Ahok. Namun, Bachtiar tidak menjelaskan dasar-dasar klaimnya tersebut.

Thursday, May 4, 2017

Permintaan "Terakhir" Remaja Ini Bikin Luluh Netizen

Penderita kanker otak stadium akhir, Sabine Wortelboer. [Metro]
Best Profit - Seorang gadis remaja asal Belanda, Sabine Wortelboer (15), sekarat karena kanker otak langka stadium akhir sejak tahun lalu. Dia mendapat perhatian dari masyarakat di Belanda.
Awalnya, salah seorang saudaranya berkampanye untuk mendapatkan bantuan dana pengobatan di Amerika Serikat. Kemudian dia dibawa ke Houston untuk perawatan dan awalnya sepertinya berhasil, tapi terjadi peradangan gastrointestinal, dimana dia tidak dapat minum obatnya dan kankernya pun kembali.
Hal ini diungkap tabloid Belanda Algemeen Dagblad. Belum lama ini, Sabine memosting di Facebook bahwa hasil pemindai MRI terbarunya sangat buruk karena tumor terus tumbuh.
"Setelah melihat hasilnya, saya memutuskan untuk menghentikan semua pengobatan. Itu tidak akan berhasil lagi," tulisnya.
Beberapa hari kemudian, sekitar 33.000 kartu telah sampai di depan pintunya. Video yang diposting menunjukkan peti-peti berisi kartu yang dikirimkan oleh dinas pos Belanda, yang mengatakan bahwa mereka harus mempekerjakan tim khusus hanya untuk memilah-milah kartu tersebut, seperti dikutip kantor berita Belanda RTLNieuws."Saya benar-benar akan bahagia jika untuk terakhir kalinya, bisa mendapatkan sejumlah kartu," kata remaja berambut pirang mungil itu, yang menyertakan alamat rumahnya.
Ibu Sabine, Ilse, mengatakan kepada Algemeen Dagblad bahwa dia percaya bahwa putrinya sudah tidak memiliki lebih banyak waktu. Remaja itu pun hanya bisa berbaring lemah di ranjang sepanjang hari.
"Dia tidak mengeluh kesakitan dan saat dia terbangun, dia sangat segar," kata Ilse.
Sabine pun memosting kalimat mengharukan di blog pribadinya.
"Saya pikir sudah waktunya mengucapkan selamat tinggal. Terima kasih atas semua yang telah Anda lakukan untuk saya," tulisnya lagi. Best Profit

Wednesday, May 3, 2017

Bantah Sandiaga, Ahok: Parkir Meter Tekan 'Kebocoran' Dana Daerah


Bestprofit - Gubernur Jakarta DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, sistem parkir berbasis elektronik (parkir meter) mampu mengatasi pungutan liar juru parkir ilegal, sehingga meminimalisasi “kebocoran” dana pemasukan daerah.
Penilaian Ahok tersebut merupakan respons terhadap pernyataan wakil gubernur terpilih Sandiaga Uno, yang mengatakan parkir meter tidak sesuai kebudayaan gotong-royong Indonesia. Sandiaga juga bakal mengkaji ulang penggunaan parkir meter.
Ahok mengakutidak memahami maksud Sandiaga yang menilai parkir meter secara negatif. Sebab, dana pemasukan pemprov dari retribusi meningkat drastis seusai penerapan parkir meter.
"Yang pasti, dengan parkir meter kebocoran bisa ditekan," ujar Ahok di Balai Kota DKI, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).
Tidak seperti yang dipahami Sandiaga, Ahok justru mengatakan pemprov selalu memberdayakan juru parkir di lokasi-lokasi penerapan parkir meter.
Tak hanya itu, mantan Bupati Belitung Timur ini juga menganggap kehidupan juru pakir meter lebih baik setelah mendapat gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, atau sekitar Rp3,4 juta per bulan.
"Kita berdayakan semua tukang parkir meter, mereka malah dapat gaji besar, UMP. Anaknya bisa dapat KJP (Kartu Jakarta Pintar), naik bus nggak bayar," kata Ahok.
Sebelumnya, Sandiaga mengatakan sistem parkir berbasis elektronik tersebut tidak sesuai dengan kebudayaan Indonesia. Karenanya, pasangan gubernur terpilih Anies Baswedan itu menyatakan bakal mengkaji ulang kebijakan tersebut.
"Parkir meter cocok untuk negara yang budaya masyarakatnya individualis. Jadi, kurang cocok di Indonesia yang berbudaya gotong-royong, saling membantu,” kata Sandiagakemarin.