Thursday, November 30, 2017

Bayar Rp13,5 Triliun, Pangeran Saudi Tersangka Korupsi Bebas

Bayar Rp13,5 Triliun, Pangeran Saudi Tersangka Korupsi Bebas

BEST PROFIT - Otoritas Arab Saudi telah membebaskan Pangeran Mutaib bin Abdullah, mantan Kepala Garda Nasional Saudi, setelah ditahan selama tiga pekan karena tuduhan korupsi.
Mutaib, putra mendiang Raja Abdullah, adalah satu dari 11 pangeran yang ditahan, beserta  empat menteri yang menjabat, belasan mantan menteri, wakil menteri, hingga pebisnis, karena tersangkut skandal korupsi. BESTPROFIT
Lewat akun Twitter-nya, saudara perempuan Mutaib, Nouf bint Abdullah bin Mohammed Al Saud, mengkonfirmasi bahwa saudara laki-lakinya tersebut telah dibebaskan.
Hingga kekinian, seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (29/111/2017), otoritas Saudi belum mengonfirmasi kabar tersebut. PT BESTPROFIT
Menurut seorang pejabat Saudi, Pangeran Mutaib dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar USD 1 miliar (Rp 13,5 triliun) kepada otoritas.
Penangkapan massal dilakukan beberapa jam setelah komite antikorupsi di bawah pimpinan Putra Mahkota Mohamed bin Salman dibentuk berdasarkan keputusan kerajaan. PT BEST PROFIT
Komite tersebut meminta otoritas untuk menyelidiki, menahan, mencabut izin perjalanan, membekukan rekening, dan melacak dana serta aset orang-orang yang terlibat korupsi.
Sumber: suara.com

No comments:

Post a Comment